Helm Hilang, Juru Parkir Tak Mau Bertanggung Jawab. Ini Penjelasan Cerdas Yang Harus Dilakukan

www.kolaseilmu.com



KOLASEILMU - Di postingan sebelumnya saya sudah mengatakan bahwa dunia hanya sementara, dan semua itu hanya titipan.


Iya, betul. Maka dari itu tulisan ini bukan merupakan bentuk kekecewaan, kekesalan, atau bahkan kemarahan. Mungkin hanya sebagai luapan ekspresi saja. 😂

Karena tepatnya pada Jumat (12/10/2018) saya kehilangan helm. Saat itu saya ada keperluan di salah satu rumah sakit di Banjarmasin pada pukul 16.41 Wita, dan keluar ingin pulang setelah maghrib atau sekitar 19.00 Wita.

Pada waktu itu saya belum sadar, kalau helm saya hilang. Sebelumnya, helm saya taruh di kendaraan, lebih tepatnya saya letakkan di atas sepion sebelah kanan. Sebagaimana biasanya saya lakukan.

Saat mau jalan, eh kok ada yang lain. Ini kepala kok dingin. Anginnya sumriwing. Eh ternyata gak ada helm di kepala. Kontak kendaraan saya matikan, dan langsung menemui paman parkir.

"Man, ada melihat helm saya di kendaraan ini lah?" tanyaku.

"Helmnya seperti apa ya ciri-cirinya?" sambutnya.

"Helm GM biasa, warna hitam polos, kacanya warna silver. Tadi saya taruh di atas sepion," jawabku.

"Wah, kami gak ada ngelihat mas. Jadi, ini helmnya hilang kah?" celetuknya.

"Ya, pasti hilang lah. Jatuh juga gak ada. Di kendaraan lain juga gak ada," tuturku dalam batin sambil nyengir.

Setelah itu, juru parkir lainnya mulai mendekat.

"Kenapa mas?" tanya juru parkir yang baru datang. 

"Ini mas, helm saya hilang," jawabku.

Setelah banyak diskusi, penjelasan, dan perdebatan.

"Begini mas. Karcis parkirnya ada kan?" tagihnya, sembari ku menyodorkan karcis parkir yang berwarna ungu agak pink.

"Di sinikan ada tulisan yang di bawah ini. Kami tidak bertanggung jawab apabila ada terjadi kehilangan helm, dompet, hp, atau barang berharga lainnya di kendaraan. Kami hanya bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan," jelasnya sambil sesekali membaca tulisan kecil diawali simbol bintang (*) di bawah karcis parkir.

Artinya mereka tidak bertanggung jawab, dan tidak mau ganti rugi atas kehilangan helm saya.

Ya saya hanya bisa nyengir di hadapan beberapa juru parkir tersebut. Tak banyak bertutur kata.

"Memang masnya pulang kemana? Jauhkah dari sini?" tanya sang juru parkir, karena kasihan melihat ekspresi saya.

"Di sana mas, paling sekitar beberapa kilometer. Tapi ngelewatin kantor polisi," jawabku.

"Kami ini kalau ada helm nganggur, sudah kami kasih dengan masnya buat di bawa pulang. Tapi helm di sini sudah habis, kami kasih semua dengan yang kehilangan helm," ujarnya.

"Ya udah gak apa-apa mas. Biar saya telfon teman saya buat ngambilin," sahutku dengan wajah polos.

🙄🙄🙄

Ya begitulah sepenggal cerita. Meskipun percakapannya tidak begitu mirip dengan aslinya waktu kejadian itu.

Permasalahannya di sini bukan masalah wajah melas saya. Atau karena saya menuntut minta ganti rugi atau tanggung jawab. Tapi karena peraturan, dan kita sebagai konsumen harus cerdas.

Mereka menjual jasa. Ya, jasa menjaga parkir. Ada penjual, ada pembeli. Saya pembeli atau lebih tepatnya pengguna jasa. Artinya di sini saya seorang konsumen yang menggunakan jasa mereka.

Kami para konsumen dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Tanggal 20 April 1999, Tentang Perlindungan Konsumen

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Pasal 7

Kewajiban pelaku usaha adalah:
1. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2.  memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan pcnggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Perhatikan baik-baik poin ke dua dan ke tujuh. Pelajari.

👇👇👇 tentang karcis.

Mengenai tulisan peraturan kehilangan barang bukan tanggung jawab pengelola parkir, hal itu dilarang dalam hukum.

Ini tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) di mana pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUPK klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kuitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli tidak boleh merugikan konsumen.

Sedangkan berdasarkan Putusan MA No 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.

Senada dengan Pasal 1706 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang mengatakan:

“Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.”

Selain itu dalam Pasal 1367 KUHPer disebutkan bahwa:

“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”

Sehingga menurut pasal tersebut, walaupun seseorang bukan pengusaha parkir tetapi menjalankan jasa parkir di warnet atau mini market misalnya, wajib bertanggung jawab selama kendaraan dan yang "menempel" dalam pengawasannya.


Helm itu menempel pada kendaraan.

🙄🙄🙄

Mengenai klausula baku yang saya alami saat kehilangan helm, itu tidak fair.

Karena tidak terpampang jelas. Hanya tertulis di bawah karcis, dan tulisannya sangat kecil. Meskipun diberi tandan bintang (*).

Tidak semua orang membaca catatan kecil yang berjenis klausula baku atau peraturan yang ditetapkan secara sepihak tersebut.

Dan klausula baku yang dibuat pada karcis tersebut hukumnya hilang, seperti pada penjelasan di atas.

Kami sudah bayar dengan tarif parkir progresif, terus kehilangan barang tidak ditanggung, termasuk helm.

Saya hanya bisa nyengir, dan melampiaskan pada tulisan ini. Bukannya saya tidak ikhlas, atau masih emosi, atau kesal. Hanya saja ingin mencerdaskan kehidupan bangsa.



😪 Semoga para konsumen tetap waspada. Mengamankan barang-barang yang dimiliki. Tanpa mengharap lebih kepada para penyedia jasa.

🤗 Semoga maling helmnya juga cepat bertaubat dan diberikan hidayah. Tolong jangan disalahgunakan helm atau uang hasil penjualan helm saya. 


Sumber:
- http://suryamalang.tribunnews.com/amp/2018/09/18/helm-pernah-hilang-di-parkiran-anda-bisa-tuntut-pengelola-parkir-sesuai-undang-undang?page=2

- https://id.m.wikipedia.org/wiki/Klausula_Baku

- kisah nyata, dan sumber lainnya.


Comments

Popular posts from this blog

Lirik Lagu Kidung Wahyu Kolosebo Beserta Artinya

Cerita Anak Perantauan Diusir Dari Kos, Diammu Itu Pedihku

Truk Kontainer VS Truk Trailer